Oknum RT Penanggung Jawab Atas ahli Fungsikan Trotoar di Depan Resto A&W dan Kemacetan di Griya Toserba Citeureup

11 Juni 2020 post at 09:03

byCITEUREUP – Banyaknya mobil box yang berhenti di jalur utama Mayor Oking tepatnya di Toserba Griya Citeureup hingga mengakibatkan kemacetan, terus menuai kecaman berbagai pihak salah satunya dari Instansi2 Kecamatan Citeureup.

Sebuah suplayer yang menurunkanbarang kiriman ke Griya. (Wawan)

Griya Toserba Citeureup dituding penyebab kemacetan di Jalan Mayor Oking karena banyaknya mobil box yang berhenti untuk antri menurunkan barang. Selain itu masyarakat juga berharap agar aparat segera menertibkan Jalur Mayor Oking yang digunakan PKL untuk berjualan, dimana akibat ulah para PKL Jalan Mayor Oking semerawut dan kumuh. 

Sebelumnya pernah kami beritakan dan informasi kan keadaan di jalan pahlawan dan mayooking yang menjadi biang kemacetan yang di "backup" oleh beberapa oknum-oknum di tiap wilayahnya. Dalam keadaan (Pandemi Global Covid-19) kabupaten Bogor memberikan kebijakan dan himbauan kepada masyarakat yaitu PSBB. Namun, lagi-lagi kecamatan citeureup menjadi sorotan dimana mulai dari pasar tradisional sampai dengan pasar modern melakukan beberapa pelanggaran diantaranya pelanggaran mengenai Covid-19 sampai dengan pelanggaran beberapa peraturan yang telah di sahkan sebelum adanya wabah Covid-19 ini. Lalu, siapa di balik para pelanggan pelanggaran tersebut dalam hal ini kami katakan oknum-oknum ?.

GRIYA TOSERBA  & RESTO AW Citeureup


Sore itu kami dan beberapa rekan media mencoba menggali informasi dalang di balik penyebab keadaan ini. Sore pagi pukul 11.45.WIB kami mencoba menggali informasi dari petugas parkir Griya Toserba Citeureup berinisial LU & BE namun sayang ketika kami mencoba menggali informasi mereka sedang sibuk dengan keadaan parkiran yang kala itu banyak sekali mobil box yang memarkir di pinggir jalan raya mayor oking depan toko griya toserba citeureup, sampai pada sebelum pergantian petugas parkir kami melihar seorang Ibu2 mendatangi mereka dan saya melihat mengambil uang dari petugas parkir yg sedang berjaga. Lalu kami menanyakan kepada petugas parkir tersebut siapa wanita itu, "Istrinya RT setempat yang mengambil storan." Tegas salah seorang petugas parkir berinisial D yang akrab di panggil Ben. Lalu kami tanyakan berapa yg mereka ambil perharinya ?. "Semua hasil parkir diambil lalu kami di berikan upah sesuai dengan yang mereka beri." Tegas petugas tersebut. Rasa penasaran tersebut kami telusuri ke samping griya toserba citeureup di antaranya toko Sanya & Resto AW, jawaban petugas parkir pun sama dengan apa yang di ceritakan oleh petugas parkir Griya Toserba Citeureup. Hasil dari parkiran para petugas parkir semuanya di ambil dan di berikan jauh dari penghasilan yang mereka dapatkan.

PKL jalan Pahlawan & Mayor Oking 

Sampai tiba malam hari pukul 18.32.WIB kami coba menggali beberapa informasi dari para pedagang kaki lima di sekitaran A&W. Pedagang goreng di perbatasan mesjid & AW Citeureup menjelaskan "kami disini mengikuti prosedural lingkungan dengan mengizinkan kami tuk berjualan dengan uang per pedagang 200.000 s.d 400.000 perbulan". Kami coba menggali informasi ke sebelah sampai dengan ke pedagang bubur tepat di central perempatan AW Citeureup, dangan jawaban "saya sudah izin ke pak Rt setempat, dan perbulan saya juga membayar beberapa iuran seperti iuran lapak 200ribu/bulan listrik 50rb/bulan dan karang taruna perdua minggu 50rb". Semuanya sama mereka membayar tiap bulan kurang lebih 200rb s.d 400rb. Dimasa PSBB ini pantas saja mereka masih berani melanggar beberapa peraturan mengenai kebijakan, himbauan maupun peraturan yang sah telah di keluarkan oleh Perda maupun pemerintah pusat.

Kami pun mencoba menemui pihak karang taruna berinisial RB pada tanggal 10 Juni 2020 dan menanyakan kebenaran semua itu, namun sayang pada hari rabu sore 10/06/2020 pukul 17.32.WIB RB sedang beradu argumentasi dengan RT setempat dan pergi sambil menggendong anak nya dan membawa sekardus susu yang baru di beli untuk anak nya. Lalu kami coba menggali informasi dari petugas yang berinisial Gu, "RB marah karna hasil parkiran hari ini mau diambil semua oleh RT, sedangkan RB berniat hanya memberi storan sesuai dengan kesepakatan saja". Tegas nya. Namun Gu tidak mau menjawab berapa storan yang harus di bayar untuk lingkungan atau kepada RT.

Ketika saya ingin menyelidiki lebih dalam pun saya urungkan terlebih dahulu sampai pada hari kamis 11 Juni 2020. Saya kembali menanyakan kepada RB mengenai kejadian kemarin namun sayang dia tak ingin menceritakan nya. Lalu saya bertanya mengenai listrik yang di kelola oleh nya (RB) "sama mengantongi izin dan berkerjasama dengab pihak PLN dengan membayar Listrik menggunakan Token pulsa". Sambil mengeluarkan kartu token Listrik waktu itu. Lalu kami bertanya mengenai bulanan pedagang kaki lima dan parkiran. "saya sekarang hanya petugas parkir silahkan tanyakan kepada RT atau lingkungan". Tegas RB

Kami pun mencoba menggali informasi kepada RT setempat, "semuanya itu untuk dibagikan." Tegasnya. "Untuk lingkungan, untuk dishub, untuk binmas,  babinsa, kecamatan dll". Tambahnya. Ketika kami menanyakan kelegalitasan beliau hanya menjawab, "saya RT nya mas, semua yang ada di wilayah saya adalah tanggungjawaban saya". Dengan nada tanpa bersalah menjawab seperti itu.

Kepala Pos Pengamanan Dishub Kecamatan Citeureup Bacher mengatakan, bahwa sudah sering kali para sopir yang menurunkan barang di Toko Modern Toserba Griya diingatkan, agar tidak menurunkan barangnya dipinggir jalan, pasalnya akibat ulahnya sering menambah kemacetan.” Para sopir itu sudah sering kami ingatkan, tetapi masih bandel, mereka masih saja menurunkan barang di sisi jalan, selain itu mobilnya juga banyak. Satu hal lagi tolong klarifikasi bahwa saya tidak pernah menerima dalam bentuk apa pun dari pak RT mengenai keadaan di griya atau di depan AW. Kalau mereka memang masih bandel maka akan kita tindak tegas,” janjinya.

Seharusnya lanjutnya "toko modern seperti itu mempunyai lahan parkir yang luas, sehingga tidak membuat jalan jadi macet". 

Mungkin kasus ini akan terus tertidur di masa PSBB atau akan selesai sebelum masa PSBB, dan semua tergantung dari para penegak hukum dan pemangku kebijkan.

Jadwal parkir dan penanggungjawab parkiran

Kami mencoba konfirmasi dengan penanggungjawab parkiran di griya toserba namun sayang tidak ada jawaban yang pasti semua itu, tapi kami mendapatkan informasi bahwa ternyata RT tersebut sudah melakukan pelanggaran PERATURAN menteri dalam negri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai masa jabatan dimana dengan sengaja mereka mempertahankan jabatan mereka lebih dari apa yang sudah di atur dengan tujuan kepentingan pribadi semata.

Semua sudah jelas pelanggaran itu dibiarkan berakar sampai kuat hingga sulit untuk di cabut dengan terbuktinya Telah di langgar demi mempertahankan pemasukan pribadi yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lalu sampai kapan ini akan terjadi dan tertutup rapih dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.


(F.A.R/Wawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT FKPPI yang Ke-41 Tahun

Pemerintah Pusat Awasi Empat Provinsi Kasus Penularan Covid Tertinggi