Penyempitan ruas jalan oleh oknum

(03/10/2019). 
Kaki lima adalah para pedagang yang biasa menjajakan dagangannya di bahu2 jalan yang strategis. Biasanya para pedagang ini di lindungi oleh beberapa oknum yang meraup keuntungan untuk pribadi dengan dalil lingkungan atau pun keamanan.
pada awalnya kami mencoba menggali informasi kepada pedagang gorengan, "saya telah mengantongi izin berjualan dari lingkungan(RT) dan Polsek." Tegasnya. Lalu kami pun menghampiri pedagang bubur yg tepat ada di central A&W, beliau pun menjawab dengan nada terbata-bata "saya di izinkan oleh pak RT. Dan memberi bulanan sama beliau yang katanya untuk koordinasi dengan polsek untuk lapak, kalo listrik sama kang (RB) dari karang taruna."tegasnya.
Kali ini kami melihat dan memantau apa yang terjadi di depan Resto A&W di jalan pahlawan & Mayorokingjaayaatmadja di central citeureup, dimana para pedagang ini mengakui bahwa mereka berkoordinasi dengan lingkungan (RT/01) untuk bisa berjualan didaerah tersebut. Padahal ada perda yang mengatur jika bahu jalan tersebut harusnya yang berwenang adalah pihak PUPR/pemda/Dishub lah yang berhak untuk menentukan apakah di perbolehkan atau tidaknya bahu jalan yang di peruntukan untuk pejalan kaki tersebut di pakai oleh para pedagang kaki lima.

Dalam hal tersebut kami mencoba menggali informasi untuk mendapatkan beberapa info penting tentang kebeneran dari apa yang kami gali dari para pedagang tersebut dengan menemui langsng pihak lingkungan (RT) yang berinisial (PE). Hal yang mengejutkan pun telah kami dapatkan dimana kami mendapatkan info bahwa "saya sebagai RT dari pihak lingkungan dalam hal tersebut berkoordinasi dengan pihak kepolisian langsng dengan Kapolsek, sehingga kami bisa menempatkan para pedagang tersebut karna berpengaruh dengan kemacetan di jalan tersebut. Serta untuk Pengadaan listrik di serahkan ke putra daerah yang berinisial (RB)dari karang taruna." Tegas pak RT
Kekeliruan tersebut telah mewarnai beberapa instansti yang harusnya tidak terlibat dalam hal pengelolaan/alih fungsi bahu jalan menjadi jajaran kaki lima.
ketika kita mencoba menelusuri kepihak kepolisian (polsek citeureup) beliau hanya meminta kepada lingkungan tidak mengganggu akses jalan kendaraan dan tidak mengetahui untuk perizinan pedagang tersebut. Lalu kami mencoba menemui pihak karang taruna (RB) beliau pun hanya bekerjasama dengan pihak PLN untuk pengadaan penerangan pedagang tersebut.
Pertanyaannya lalu siapa yang bertanggung jawab atas kaki lima yang berada di ruas/bahu jalan trsebut ?
Keadaan ini akan menjadi PR untuk Kelurahan, kecamatan dishub dan pemda, agar tidak terjadinya masalah-masalah serupa yang selalu di manfaatkan oleh beberapa oknum. Karna ketika kami menanyakan kepada kanit POL PP kecamatan bahwasanya mereka siap menertibkan para pedagang nakal tersebut , "jika memang sudah ada perintah resmi. Maka kami akan melaksanakan wewenang kami dengan baik dan sesuai dengan ketentuan dan fungsi kami." Tegasnya
(F.A.R/Wawan)






Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUT FKPPI yang Ke-41 Tahun

Pemerintah Pusat Awasi Empat Provinsi Kasus Penularan Covid Tertinggi

Oknum RT Penanggung Jawab Atas ahli Fungsikan Trotoar di Depan Resto A&W dan Kemacetan di Griya Toserba Citeureup